bagaimana penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat

Metodeyang digunakan dalam menganalisa data adalah deskriptif analisis. Pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia pada tanah yang belum bersertifikat di Indonesia dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional. Faktor terjadinya sertifikat ganda adalah : kesalahan Penyelesaiansengketa tanah dapat dilakukan melalui dua proses. Yakni litigasi dan non litigasi. Proses penyelesaian sengketa melalui proses litigasi adalah penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Sedangkan penyelesaian non litigasi adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar persidangan. a Proses penerbitan sertifikat tanah yang lama dan mahal, b. Sertifikat palsu, c. Sertifikat tumpang tindih (overlapping), d. Pembatalan sertifikat. Untuk itu berbagai usaha yang dilakukan pemerintah yaitu mengupayakan penyelesaian sengketa tanah dengan cepat untuk menghindari penumpukan sengketa tanah, yang dapat merugikan Datatanah yang keliru; f. Keterbatasn sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah; g. Transaksi tanah yang keliru; 5Rusmadi Murad. 1991. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Alumni, hlm 2 6Syarief, Elza. 2014. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Jakarta, PT Gramedia, hlm 75 h. Menurutpraktisi hukum Esty Paranti, SH, Mkn, anda dapat saja meneruskan transaksi asal mengetahui prosedur legalitas apa saja yang harus dilakukan. "Tanah yang belum bersertifikat ada beberapa jenis. Terdapat yang Tanah Hak Milik Budaya serta ada yang Tanah Negara," kata Esty. Esty merinci, Tanah Hak Milik Adat bukti haknya berupa surat Girik, Sedangkan Tanah Negara bukti Vay Tien Nhanh Ggads.

bagaimana penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat